indosiar.com, Malang - Aksi kejahatan yang satu ini memang masih baru. Namun beruntung aksinya keburu tertangkap aparat. Jaringan pencurian ban serep yang kerap meresahkan Kota Surabaya dan Malang diringkus tim Tekab Polresta Malang Jawa Timur.
Terbongkarnya dua sindikat itu setelah tertangkapnya dua orang anggota sindikat yang sedang melakukan aksinya di Kota Malang.
Diringkusnya sindikat pencurian ban serep mobil ini setelah tim Tekab Polresta Malang menangkap 2 orang anggota sindikat yaitu Budiyono (35 tahun) dan Aries (35 tahun), yang keduanya merupakan warga Kota Malang Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya kawanan ini hanya memerlukan waktu kurang dari 5 menit. Modusnya, pelaku menempel kendaraan yang berhenti. Setelah kendaraan benar - benar dirasa aman, pelaku lalu memotong pengaman ban serep dengan menggunakan tang pemotong besi. Setelah itu ban dimasukkan ke dalam mobil yang sengaja dibawa pelaku.
Ban hasil curian ini kemudian dijual oleh pelaku ke pasar loak dengan harga per buahnya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Selain menangkap kedua sindikat ini, aparat juga mengamankan barang bukti berupa ban hasil curian mobil Avanza dengan nomor polisi B 1019 NI serta peralatan untuk melakukan aksinya. (Tim Liputan/Dv)