indosiar.com, Jakarta - Setelah keluar dari Rutan Pondok Bambu Deli Suhandi dibawa ke kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Matraman, Jakarta Timur. Deli yang ditemani bapaknya Dede Subandi mengaku senang telah dibebaskan dari penjara kemarin. Deli mendekam di rutan lantaran dituduh mencuri voucher kartu perdana 10 ribu rupiah. Selama di tahanan, bungsu dari 4 bersaudara ini mengaku mendapat perlakuan baik dari teman-temannya sesama tahanan.
Di penjara Deli mengeluhkan gatal-gatal disekujur tubuhnya, lantaran alergi saat menggunakan air di rumah tahanan ini.
Sebelumnya, Deli ditangkap atas tuduhan mencuri kartu perdana senilai 10 ribu rupiah setelah dilakukan pemeriksaan dua dari tiga siswa yakni Luki dan Rahmat dibebaskan, sedangkan Deli tidak dibebaskan dan harus ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Deli dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Deli pun diancam maksimal 7 tahun penjara. (Muhammad Subadri Arifqi/Sup)