indosiar.com, Pekanbaru - Belasan pekerja panti pijat dari berbagai tempat di Pekanbaru, Riau digelandang ke kantor Satpol Pamong Praja lantaran tempat bekerja mereka tidak memiliki ijin operasi dan dicurigai sebagai tempat praktek prostitusi terselubung.
Sama seperti razia - razia yang digelar sebelumnya. Razia kali ini tempat yang dirazia adalah Kompleks Perumahan Jondul sedikitnya tiga rumah pijat digeledah. Belasan orang pekerja termasuk pemiliknya digelendang ke kantor Satpol Pamong Praja termasuk pelengkapannya dibawa sebagai barang bukti.
Di kantor Satpol Pamong Praja mereka kemudian didata dan dikenakan denda sesuai kesalahannya masing - masing, yakni tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda berkisar antara 100 hingga 200 ribu rupiah kemudian dilepas kembali.
Setelah membayar denda mereka kemudian bebas dan sebagian besar kembali bekerja seperti biasa seakan tidak ada jeranya. Keberadaan rumah pijat yang sudah menjamur ditengah pemukiman penduduk ini dan telah meresahkan warga karena terindikasi dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi terselubung, namun Pemda masih saja mengeluarkan ijin operasi bagi panti pijat tersebut.
Razia pekat seperti ini sudah berulang kali dilakukan Pemko Pekanbaru, namun tetap tidak membuahkan hasil. (Ahmad Dison/Dv).