indosiar.com, Jakarta - Seorang pelajar SMU bersama pasangannya Rabu (9/4/08) malam ditangkap aparat Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat. Pasangan muda - mudi ini ditangkap karena melakukan pengguguran kandungan dan mengubur bayinya dipinggir kali. Polisi juga menangkap dukun aborsinya diwilayah Koja, Jakarta Utara.
Kedua tersangka kasus aborsi, yakni Ani dan Dado. Keduanya ditangkap aparat Polsek Metro Jakarta Pusat di Jalan Mangga Besar 13, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi juga menangkap Kokom, seorang dukun beranak yang telah membantu melakukan praktek aborsi pasangan muda - mudi ini dirumahnya diwilayah Koja, Jakarta Utara.
Kokom, mengaku diberi upah sebesar 400 ribu rupiah untuk menggugurkan kandungan Ani, pelajar kelas II disalah satu SMU diwilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Ani, gadis berusia 15 tahun ini mengaborsi darah dagingnya sendiri karena belum siap memiliki momongan dan masih ingin terus melanjutkan sekolahnya.
Setelah mengaborsi janin mereka keduanya kemudian menguburkan janin tersebut dipinggir kali di Jalan Mangga Besar 13, Sawah Besar, Jakarta Pusat.