indosiar.com, Semarang - (Senin, 06.02.2012) Seorang tahanan Polda Jawa Tengah tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Keterangan dari polisi menyebutkan bahwa pria yang ditangkap karena kasus judi togel itu meninggal karena serangan sakit jantung. Pihak keluarga meragukan keterangan polisi tersebut, dan mencurigai korban tewas akibat penganiayaan. Pasalnya di tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar.
Tahanan Polda Jateng bernama Suryo, warga Kelurahan Wono Pumblon, Mijen, Semarang ini diketahui tewas saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sabtu dini hari. Polisi memberi keterangan, pria 35 tahun yang ditahan karena terlibat kasus judi togel jenis singapura ini tewas karena serangan jantung yang dideritanya.
Namun pihak keluarga merasakan terjadinya kejanggalan. Saat jenazah dibawa ke rumah duka, tubuh korban terdapat berbagai luka memar dibagian punggung, telinga serta tangan kanan korban. Pihak keluarga menduga, Suryo menjadi korban penganiayaan selama menjadi tahanan.
Sabtu siang, jenazah korban dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Bakti Wira Tamtama untuk divisum ulang. Bersama puluhan warga, keluarga juga mendatangi Mapolda Jawa Tengah meminta pimpinan Polda mengusut dugaan terjadinya penganiayaan tahanan ini. Suryo tersangkut kasus togel singapura ditangkap petugas Polda Jateng Selasa, 24 Januari lalu di rumahnya. Namun saat ditangkap, petugas tak membawa surat penangkapan dan baru dua hari kemudian surat penangkapan diantarkan ke keluarganya.
Selama dalam tahanan Polda, korban pernah menelpon istrinya untuk berkeluh kesah sebagai penghuni tahanan. Saat dibesuk korban berada di ruang blok tertutup yang lembab dan sama sekali tak ada cahaya.
Selama dalam penahanan korban juga sempat mengeluh sering dipukuli. Korban juga sempat meminta uang 1,5 juta rupiah kepada istrinya agar bisa dikeluarkan dari blok tertutup itu.
Pihak keluarga meragukan keterangan pihak kepolisian. Pasalnya selama ini, korban diketahui tak memiliki riwayat penyakit jantung. Keluarga berharap dugaan kasus penganiayaan korban diusut dan siapapun pelaku yang terlibat dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan. (Agus Hermanto/Sup)