indosiar.com, Serpong - Seorang pembantu rumah tangga di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang masih dibawah umur disekap selama 5 hari oleh majikannya. Selama dalam penyekapan korban juga mengaku mengalami serangkaian tindak kekerasan dan korban pun langsung melapor ke polisi.
Yeti (16), seorang pembantu rumah tangga akhirnya berhasil menyelamatkan diri dari sekapan dan siksaan majikannya selama 5 hari berturut-turut. Yeti akhirnya dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, Selasa (11/12) lalu.
Oleh Unit PPA, Yeti kemudian diperiksa tim medis Polres Metro Tangerang. Yeti menderita sejumlah luka di kepala dan wajah. Bahkan sejumlah luka itu masih terlihat di bibir dan pelipis Yeti.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKP Ade Aris Syam, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus penganiayaan ini. Jika terbukti majikan korban bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Sementara itu Selfi, majikan korban yang diduga telah melakukan penyekapan dan serangkaian tindak kekerasan Selasa siang ditangkap di ruko miliknya di Blok AH 10 No.2 Komplek Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Petugas juga membawa sejumlah alat bukti yang digunakan Selfi untuk menganiaya korban. Sejumlah tetangga korban dilokasi kejadian mengaku kerap mendengar suara makian Selfi kepada korban. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)