indosiar.com, Jember - (Kamis, 24.11.2011) Warga komplek perumahan di Jember, Jawa Timur menolak dieksekusi. Akibatnya ketika petugas datang melakukan pengosongan, warga berupaya melakukan perlawanan.
Polisi melakukan sweeping di sejumlah warga guna mengamankan proses pengosongan sejumlah rumah disebuah komplek perumahan di Puger, Jember. Sementara para pemilik rumah bersiaga menghadang petugas untuk melakukan perlawanan. Warga menolak eksekusi dan memaksa para pekerja menghentikan kegiatan pengosongan. Para warga ini diharuskan mengosongkan rumah mereka sesuai perintah pengadilan terkait kasus sengketa tanah ini. Namun mereka tetap bersikeras untuk tinggal karena merasa sebagai pemilik sah tanah ini.
Sengketa lahan seluas 3000 meter persegi ini bermula ketika Suwandi, yang mengaku sebagai pemilik tanah menjualnya kepada sejumlah warga dalam bentuk kapling pada tahun 2001. Belakangan diketahui tanah yang dijual Suwandi merupakan tanah sengketa. Di Pengadilan, sengketa tanah ini dimenangkan Sunandar. Suwandi sendiri hingga saat ini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Eksekusi lahan ini merupakan upaya petugas untuk yang keduabelas kalinya. Sebelumnya, upaya pengosongan lahan ini selalu gagal karena mendapat perlawanan dari warga. (Tommy Iskandar/Sup)