indosiar.com, Bandung - Dua orang anggota geng motor di Bandung yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dituntut masing - masing 4 tahun dan 3 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka serius.
Sidang kasus pemukulan dan pembacokan yang dilakukan anggota geng motor di Bandung dengan terdakwa YY dan GG Rabu (5/12/07) siang memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Ahmad penuntut terdakwa YY hukuman 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa GG dituntut 3 tahun penjara.
Menurut jaksa kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada awal September lalu di Jembatan Pastur Surapati, Bandung. Hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain berbelit - belit dalam memberikan keterangan, bahkan keduanya sempat menyangkal dakwaan jaksa sedangkan terdakwa YY pernah dijatuhi hukuman 6 bulan dalam kasus yang sama.
Sebelum sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Komar, kedua terdakwa mendapat kesempatan menanggapi tuntutan jaksa. Namun kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara ini justru mengatakan penyesalannya telah bergabung dalam geng motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan hakim. (Tim Liputan/Dv).