indosiar.com, Blitar - Dua pemuda di Blitar Jawa Timur, Senin (14/0/10) kemarin diringkus polisi setelah tega memperkosa seorang gadis berusia dibawah umur, di dalam hutan. Kedua pelaku mengaku tergiur memperkosa korban, setelah mengintip korban tengah bermesraan dengan pacarnya, di dalam hutan. Usai memperkosa, pelaku merampas handphone korban, lalu meninggalkannya di dalam hutan.
Ahmad Yani, 35 tahun dan Ali Saiin, 32 tahun, warga Desa Gogodeso, Blitar, Jawa Timur, tertangkap polisi Resort Blitar karena memperkosa AV, 16 tahun, gadis berusia di bawah umur. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku terangsang saat melihat korban dan pacarnya berbuat mesum di kawasan hutan Kembang Arum. Saat korban dan pacarnya akan keluar dari hutan, kedua tersangka langsung mencegat mereka lalu memperkosa korban bergantian.
Pacar korban tak bisa berbuat apa-apa karena di bawah ancaman pelaku. Usai memperkosa, pelaku merampas handphone milik korban dan pacarnya, lalu meninggalkan mereka di dalam hutan.
Korban sendiri, warga Sentul Kepanjen Lor, yang masih duduk di kelas dua SMA Kota blitar, tampak syok. Kedua tersangka ini ditangkap, setelah korban melapor ke Mapolres Blitar, telah diperkosa dua pemuda. Polisi berhasil meringkus keduanya, saat hendak kabur keluar kota.
Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolrse Blitar, dan akan dijerat sejumlah pasal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Danu Sukendro/Sup)