indosiar.com, Banyuwangi - Penjualan gadis di bawah umur tak hanya terjadi di kota-kota besar. Di Banyuwangi, Jawa Timur, seorang warga diringkus aparat polisi setempat karena menjual gadis di bawah umur. Modusnya, tersangka terlebih dahulu mendekati korbannya sebelum akhirnya dijajakan kepada para pria hidung belang. Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban melaporkan kecurigaannya terhadap tersangka.
Dua warga yang diringkus aparat Polsek Kluring di Banyuwangi, Jawa Timur ini adalah Edi Setiawan dan Andri Suwikyo. Tersangka Edi Setiawan merupakan tersangka penjaja seks anak dibawah umur, sedangkan Andri Suwikyo, merupakan tersangka pengguna jasa. Mereka berdua ditangkap atas laporan salah satu orangtua korban. Orangtua korban curiga, karena anaknya yang masih duduk di bangku SMP tidak pulang selama tiga hari. Diketahui kemudian korban dibawa oleh Edi Setiawan. Tersangka Edi ditangkap polisi saat hendak menjajakan para korban yang kebanyakan masih dibawah umur kepada pria hidung belang di Kecamatan Purwoharjo.
Polisi menduga, tersangka Edi merupakan jaringan penjaja seks gadis dibawah umur antar kecamatan di Banyuwangi yang mendapatkan keuntungan dari jasanya tersebut. Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis termasuk Undang Undang no.32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nursalim/Sup)