indosiar.com, Surabaya - Polresta Surabaya Utara mengamankan dua tersangka yang berprofesi sebagai penyalur jasa untuk TKI luar negeri. Mereka ditangkap polisi karena dituduh melakukan pemalsuan surat-surat untuk pengurusan pembuatan paspor seperti KTP, Kartu Keluarga, kutipan akte kelahiran dan blangko keimigrasian.
Mereka adalah Taufik Rahman warga Perum Menganti Palem Blok E, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Paikul Izi, warga Gelanggang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kedua tersangka di jerat atas tuduhan pemalsuan surat-surat untuk persyaratan mengurus paspor.
Keduanya berprofesi sebagai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indoensia keluar negeri. Taufik dan Paikul diamankan oleh Polresta Surabaya Utara saat mereka berada di kantor imigrasi Tanjung Perak Surabaya Jalan Darmo Indah No.21 Surabaya.
Ketika itu mereka sedang beraktivitas mengurus surat-surat sebagai biro jasa penyalur tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Polisi yang ketika itu sudah menyelidiki para tersangka berhasil melakukan penangkapan atas tuduhan bahwa mereka selama ini menggunakan surat palsu untuk mengurus paspor bagi para calon TKI.
Barang bukti yang disita oleh polisi adalah 24 lembar Kartu Keluarga palsu, 34 KTP palsu, 5 lembar kutipan akte kelahiran palsu dan berbagai surat persyaratan calon TKI yang diduga ilegal. (Tim Liputan/Sup)