indosiar.com, Bekasi - (Kamis,02.02.2012) Mengaku dapat menyembuhkan segala bentuk penyakit, seorang pria di Bekasi, dibekuk petugas Polsek Tambun, lantaran mencabuli tujuh orang siswi SMA. Dalam catatan polisi tersangka dukun cabul itu sudah melakukan tindak asusila terhadap pasiennya sejak Oktober tahun lalu.
Prastono, hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas Polsek Tambun. Dukun yang mengaku dapat menyembuhkan segala penyakit ini, ditangkap lantaran mencabuli siswi sekolah menengah kejuruan negeri di Kabupaten Bekasi. Bukan hanya satu, pelaku juga mencabuli rekan-rekan korban lainnya sebanyak enam orang.
Pelaku sendiri dibekuk petugas setelah dilaporkan oleh ketujuh korban.
Menurut polisi, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya sejak bulan Oktober 2011 silam. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan uang tunai 1,5 juta rupiah, dan sebuah HP untuk mengontak para korbannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Awang Darmawan/Sup)