HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Cabuli Gadis Dibawah Umur

Dukun Palsu Ditangkap



indosiar.com, Brebes - Dua orang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap petugas Reskrim Polres Brebes Jawa Tengah dengan tuduhan melakukan pencabulan gadis dibawah umur. Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan berpura-pura melakukan ritual untuk menghilangkan pengaruh makluk halus yang ada di tubuh korban.

Rifai dan Ade Rofi Kamis (22/05/08) kemarin, digelandang ke ruang Satuan Reskrim Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan. Dua tersangka yang mengaku sebagai dukun ini ditangkap dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap HR, gadis dibawa umur. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah dilaporkan korbannya.

Kepada petugas tersangka Rifai mengatakan, pertemuannya dengan korban berawal saat dirinya dipanggil oleh orangtua korban untuk mengusir makluk halus yang ada didalam rumah korban pertengahan Mei lalu.

Saat melihat korban, tersangka akhirnya memutar otak agar dapat menikmati tubuh korban. Kepada kedua orangtua korban tersangka mengatakan, bahwa makluk halus yang ada didalam rumah telah berpindah merasuk ke tubuh korban. Tersangka menyarankan agar secepatnya dilakukan ritual untuk mengusir makluk halus di tubuh korban. Namun syaratnya ritual hanya bisa dilakukan antara dirinya dan korban tanpa dilihat orang lain.

Tersangka Rifai akhirnya mengajak korban ke rumah kakek korban dan kemudian menyetubuhinya di kamar mandi. Sedangkan tersangka Ade Rofi hanya diminta berjaga-jaga didepan rumah.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Sugeng mengatakan, tersangka sengaja mengaku sebagai dukun agar calon korbannya yakin dan percaya dengan kemampuannya. Padahal dalam kenyataannya tersangka hanyalah seorang tukang pijat dan hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dimungkinkan jumlah korban pencabulan tersangka lebih dari satu orang.

Dalam pengembangan ternyata diketahui para tersangka juga terlibat penipuan dengan modus penggandaan uang. Akibat perbuatannya kini kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes. (Kuncoro Wijayanto/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: