indosiar.com, Palu - Pelaksanaan eksekusi rumah dan lahan seluas lebih dari 2000 meter persegi di Kota Palu, Sulawesi Tengah berlangsung ricuh. Lagi-lagi masalah sengketa lahan yang jadi pemicunya. Pihak tergugat yang dinyatakan kalah pada tingkat kasasi menunjukkan bukti sah dokumen kepemilikan tanah berikut surat penagihan pembayaran PBB, sehingga memberi perlawanan keras saat eksekusi dilaksanakan.
Kericuhan bermula saat juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Palu datang untuk melakukan eksekusi rumah dan lahan seluas 2580 meter persegi di Jalan Kue Pongo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pihak tergugat yakni Haslina kalah ditingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun pihak tergugat tak terima karena tergugat memiliki bukti sertifikat tanah dan belum lama ini menerima surat pembayaran PBB. Saling serang dalam proses eksekusi ini membuat polisi yang disiagakan menembakan gas air mata. Eksekusi lahan tetap dilaksanakan secara paksa dengan penjagaan polisi dan bangunan rumah pun dibongkar. (Pataruddin/Sup)