indosiar.com, Manado - Eksekusi sebuah rumah di Kelurahan Tuminting, Menado, Sulawesi Utara, Senin (1/2/2010) siang, berlangsung ricuh.
Situasi mulai memanas ketika petugas pengadilan bersama aparat kepolisian, tiba untuk mengeksekusi rumah, di Kelurahan Tuminting, Menado, Sulawesi Utara.
Pihak tergugat, Since bersama sejumlah keluarga dan tetangga, berupaya menghadang dengan membakar ban bekas didepan rumah.
Namun petugas tetap berupaya masuk. Adu mulut pun, tak terhindarkan.
Kesabaran petugas mulai habis, ketika salah seorang anggota keluarga melempari petugas dengan tumbuhan yang bisa membuat kulit gatal.
Petugas pun langsung mengamankan orang tersebut. Namun, meski keluarga tergugat Since Manusama terus melawan, akhirnya rumah tersebut bisa dibongkar paksa oleh petugas.
Rumah seluas 500 meter persegi ini, sudah menjadi sengketa sejak tahun 1994 lalu antara pihak penggugat Hari Pulukadang, dan tergugat Since Manusama. Tergugat Since sempat melakukan banding, namun tetap kalah, dan harus merelakan tanah dan bangunannya itu jadi milik penggugat.(Alamsyah Johan/Ijs)