indosiar.com, Bojonegoro - (Kamis, 10.11.2011) Eksekusi tanah seluas tiga ribu dua ratus meter persegi serta rumah semi permanen di Desa Dander Bojonegoro, Jawa Timur yang berlangsung Rabu kemarin, dihadang pihak tergugat. Dalam pelaksanaan eksekusi ini pihak tergugat pun pingsan tak kuasa menahan emosi. Eksekusi itu dilakukan Pengadilan Negeri Bojonegoro atas risalah lelang terhadap kredit macet sebesar 55 juta rupiah di Bank Panin.
Suasana emosional mewarnai pelaksanaan eksekusi tanah seluas tiga ribu dua ratus meter persegi di Desa Dander, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
Petugas dihadang oleh massa tergugat, yakni Zaenab. Cekcok antara dua belah pihak pun berlangsung panas. Hingga akhirnya polisi mengamankan sang tergugat, Zaenab.
Zaenab berontak hingga pingsan dan akhirnya dibawa petugas kesehatan Polres Bojonegoro ke puskesmas setempat.
Pihak tergugat merasa ditipu pihak bank dalam kasus pelelangan lahan yang terlibat kredit macet ini. Menurut pihak tergugat, nilai tanah tidak sesuai dengan harga jual secara umum. Dalam lelang yang dilakukan pihak bank, tanah itu dimenangkan oleh seorang pengembang perumahan yang sebenarnya juga telah menawar harga tanah tersebut sebesar 500 juta rupiah. Namun dengan cara lelang, harga tanah tersebut menjadi 97 juta rupiah. Pihak keluarga Zaenab merasa dirugikan. Sebab sebelum dilakukan lelang, pihak keluarga Zaenab tidak diberitahu begitu juga eksekusinya. Sementara menurut panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, eksekusi dilakukan pihaknya atas surat risalah lelang dari pihak bank. Tergugat tersangkut perkara kredit macet sebesar 55 juta rupiah, dan sertifikat tanah seluas 3200 meter persegi yang dieksekusi itu dijadikan agunan kredit.
Meski sempat dihadang keluarga Zaenab. Alat berat yang didatangkan beserta tenaga kerjanya langsung membongkar rumah milik Zaenab tersebut. (Sapari Ranu Wijaya/Sup)