indosiar.com, Jakarta - (Selasa, 18.09.2012) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 4 anggota sindikat peredaran narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five di sejumlah lokasi di Jakarta. Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka menggunakan modus baru, yakni mengemas narkoba di dalam buku yang telah di design.
Di dalam dua buku tebal inilah 4 anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan happy five, menyimpan barang haramnya.
Dengan di design sedemikian rupa, 4 tersangka berinisial CH, KD, MT, dan YD, menyimpan buku berisi narkoba kedalam safty box.
Modus penyimpanan seperti ini ternyata cukup mutahir untuk mengelabui polisi yang melakukan penggeledahan.
Namun berkat kejelian polisi, sejumlah barang bukti narkoba berupa 2,3 kilo gram sabu, puluhan butir pil ekstasi dan happy five, senilai 3,8 milyar rupiah, di sita polisi dari tangan para tersangka.
Sindikat peredaran narkoba ini sendiri terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hingga sejauh ini polisi masih menelusuri apakah para tersangka termasuk dalam jaringan narkoba internasional. Polisi pun masih memburu bandar utama dalam sindikat narkoba ini. Terhadap para tersangka polisi menjerat mereka dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Dedi Irawan/Sup)
