indosiar.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Jakarta Pusat meringkus 6 orang Warga Negara Asing (Warga Negara Asing). Seorang diantaranya WNA asal Cina ditangkap karena disinyalir bekerja sebagai PSK. Petugas juga mengamankan WNA yang kedapatan memiliki KTP dan kartu keluarga palsu.
Ke 6 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah ini dijaring dalam razia oleh petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Chan An warga negara Cina dengan visa kunjungan ini tertangkap karena memanfaatkan visa untuk bekerja sebagai wanita penjaja seks komersial.
Dalam operasi juga ditangkap warga Belanda yang berdomilisi di Bali sebagai wisatawan dan saat ditangkap di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata dia sudah memiliki kartu identitas berupa KTP dan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Disinyalir kartu identitas ini asli dan ini diduga didapat dari oknum pegawai kelurahan dengan cara menyuap.
Ke 6 orang WNA, Rath Kumar dari India, Ricard dan Michael dari Nigeria, Fumi Joe dari Jepang, Yong Ju dari Belanda serta Chan An dari Cina kini harus dikarantina dan diperiksa lebih lanjut dan seterusnya akan dideportasi ke negara masing-masing. (Isa Anshori/Sup)