indosiar.com, Balikpapan - Lebih dari 80 ribu obat yang masuk dalam daftar G berhasil diamankan aparat kepolisian Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur Senin (05/03/07) kemarin. Selain obat-obatan bernilai 300 juta lebih ini polisi juga menangkap 3 orang pemiliknya yakni Sudrajat, Yuliansyah dan Sandi.
Lebih dari 80 ribu butir obat-obatan daftar G yang diamankan dibeli para tersangka Sudrajat, Yuliansyah dan Sandi dari para pasien yang berobat di Rumah Sakit Pertamina dengan cara door to door serta menyagong pasien yang baru menembus obat di apotek rumah sakit tersebut.
Obat tersebut dibeli seharga 5000 hingga 10.000 perbutirnya. Menurut para tersangka, obat-obatan ini sudah dipesan oleh sebuah perusahaan penyalur obat-obatan untuk rumah sakit. Tersangka juga mengaku kalau sindikat mereka sudah melakukan bisnis obat-obatan ini selama 3 tahun.
Sementara itu pihak Rumah Sakit Pertamina mengaku tidak tahu sama sekali dengan kejadian ini. RS Pertamina berjanji akan lebih selektif dalam memberikan obat-obatan daftar G. Pihak rumah sakit juga akan memotong setiap butir obat yang akan diberikan kepada pasien agar tidak laku jika dijual kembali.
Terbongkarnya sindikat farmasi ilegal ini berawal dari melonjaknya kebutuhan obat-obatan daftar G di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan hingga menimbulkan kecurigaan pihak pengelola rumah sakit, karena banyak pasien yang berobat setiap minggu.