indosiar.com, Nganjuk - (Jumat, 11.11.2011) Bermaksud menghindari penagih hutang seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur nekad membuat laporan palsu mengenai perampasan tas miliknya. Namun kini justru ia terjerat persoalan hukum dan begitu tahu dirinya diperkarakan, sang ibu langsung menangis histeris.
Ibu rumah tangga bernama Varida Indah Susilowati ini menangis tersedu-sedu. Petugas Polsek Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur baru saja menangkapnya, Kamis petang.
Polisi membekuk Varida karena telah membuat laporan palsu. Semula Varida mendatangi Polsek Kertosono, melaporkan perampasan tas di jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah TKP.
Namun dari hasil olah TKP ditemukan banyak kejanggalan. Akhirnya Varida mengaku telah membuat laporan palsu, karena terbelit hutang lima belas juta rupiah. Dengan menunjukkan selembar surat laporan perampasan, pelaku berharap penagih utang tidak akan menagih.
Hingga Kamis malam, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kertosono. Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (Danu Sukendro/Sup)