indosiar.com, Kendari - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara dari artis Krisna Mukti ditolak jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kendari Sulawesi Tenggara. Pihak jaksa khawatir penangguhan akan mempersulit proses pemeriksaan, karena artis yang juga bintang iklan itu tidak tinggal di kota Kendari. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Krisna Mukti sudah ditetapkan jadi tersangka atas tuduhan menarik keuntungan dari hasil kejahatan orang lain.
Penolakan penangguhan penahanan terhadap artis Krisna Mukti dinyatakan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pihak kejaksaan khawatir artis sekaligus presenter itu akan mempersulit proses pemeriksaan. Kekhawatiran tersebut didasari antara lain karena beberapa waktu yang lalu saat akan dimintai keterangan menyangkut kasus ini, Krisna Mukti tidak memenuhi panggilan pihak kejaksaan.
Artis yang banyak digemari kaum ibu itu tersangkut kasus korupsi yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon yang sudah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.
Krisna dianggap sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Yoyon. Sementara itu kuasa hukum Yoyon mengatakan, dengan penahanan Krisna Mukti pihaknya berencana mengugat pihak Krisna, sebab uang sebesar 200 juta rupiah lebih yang saat ini masih ada ditangan Krisna Mukti belum juga dikembalikan kepada pihak Yoyon.
Saat ini baik Yoyon maupun Krisna Mukti masih mendekam di Rutan Pungolaka Kendari, Sulawesi Tenggara sambil menunggu proses persidangan. (Donny Okta Yuda/Sup)