indosiar.com, Tangerang - Seorang Lurah di Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap pihak kepolisian lantaran dilaporkan, memperkosa seorang gadis dibawah umur disebuah hotel. Ironisnya pelaku ditangkap usai pulang kantor dan masih mengenakan pakaian dinas.
Inilah Safrudin. Lurah Cikande, Kecamatan Jayanti yang terjadi tersangka kasus perkosaan terhadap seorang remaja belasan tahun warganya sendiri. Pihak kepolisian Metro Tangerang Kabupaten, menangkap sang Lurah berdasarkan laporan korban.
Tindak perkosaan itu terjadi ketika korban diajak saudaranya menemui sang Lurah disebuah hotel dikawasan Tangerang, karena tergiur kemolekan sang gadis Pak Lurah memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Sang Lurah memperkosa korban hingga 3 kali. Kendati demikian tersangka yang berusia 35 tahun ini membantah telah memperkosa korban, karena usai melayani nafsu birahinya tersangka membayar korban.
Jika terbukti tersangka harus bersiap diri dijerat Pasal 281 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Dv).