indosiar.com, Bekasi - Dwi Nugroho, 23 tahun, hanya tertunduk lesu saat digiring petugas ke ruang Riksa Polres Metro Bekasi. Tersangka ditangkap petugas saat sedang bersembunyi di sebuah masjid di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Selama hampir 22 buron, tersangka hidup dengan cara berpindah-pindah dari masjid ke masjid. Bersama tersangka, petugas menyita baju korban serta beberapa surat cinta tersangka sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Khairul Anwar mengatakan hingga kini tersangka masih diperiksa kejiwaannya karena ada kemungkinan tersangka punya kelainan jiwa. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 22 tahun penjara.(Tim Liputan/Indsib)