indosiar.com, Brebes - Warsono, warga Kersana Brebes, Jawa Tengah, Senin (31/05/10) siang diperiksa petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Kakek 65 tahun ini, ditangkap hari Minggu di rumahnya, karena dilaporkan telah menyetubuhi TI,12 tahun, anak tetangganya sendiri.
Kepada petugas tersangka mengaku, selama sekitar enam bulan telah bolak balik menyetubuhi korban hingga 6 kali. Tersangka bisa bebas menjalankan aksi bejatnya, karena kondisi rumahnya sepi. Istri tersangka bekerja menjadi TKI di Arab Saudi, sedang tiga anak tersangka bekerja di Jakarta. Setiap usai melampiaskan nafsunya, tersangka selalu memberi korban uang sebesar dua hingga lima ribu rupiah. Tersangka mengaku nekad menyetubuhi korban, karena kebutuhan biologisnya, yang tidak terpenuhi sejak istrinya menjadi TKI di Arab Saudi.
Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka, bermula dari keluhan korban kepada orang tuanya, yang mengaku sering dipaksa berhubungan intim dengan tersangka. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami stress karena malu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Brebes. (Kuncoro Wijayanto/Sup)