indosiar.com, Nganjuk - Seorang kakek tega memperkosa cucu kandungnya sendiri yang dititipkan orangtua korban pada pelaku. Namun sang kakek berusia 72 tahun itu, malah berulangkali memperkosa korban yang masih berumur 13 tahun hingga hamil.
Kasiran, kakek berusia 72 tahun itu ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku perkosaan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Korban dititipkan orangtuanya kepada sang kakek di Nganjuk, karena orangtuanya bekerja di Mojokerto. Namun bukannya menjaga kehormatan cucu kandungnya sendiri, Kasiran justru menodainya hingga korban yang masih duduk di kelas I SMP itu hamil.
Kasiran mengaku nekat memperkosa cucunya hingga 3 kali dalam kondisi tak sadar, karena terpengaruh dengan minuman - minuman keras setelah mengikuti acara hiburan goyang tayub.
Atas perbuatannya yang dilakukan tersangka pihak kepolisian mencapnya dengan Undang - Undang no. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Danu Sukendro/Dv).