indosiar.com, Sukabumi - Badrudin, kakek berusia 69 tahun, tega mencabuli seorang gadis penderita keterbelakangan mental berinisial NJ. Warga kampung Balandongan, Baros, Sukabumi ini, berulang kali berbuat tak senonoh terhadap korban, setelah mengiming-imingi uang sepuluh hingga 20 ribu rupiah.
Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka, berawal dari kecurigaan keluarga korban yang mendapat laporan warga, bahwa Badrudin sering melakukan pelecehan seksual terhadap NJ, saat korban akan ke warung. Pelaku lalu diamankan warga dan sempat dipukuli.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatan yang telah empat kali dilakukannya, dua diantaranya meniduri korban. Pelaku juga pernah membawa korban ke rumah saat istrinya tengah pergi ke tanah suci.
Karena perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sukabumi, dan diancam pasal tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.(Wulan Sapto Hadi/Ijs)