indosiar.com, Ambon - Kantor Dinas Perhubungan kota Ambon Selasa (09/10/07) kemarin siang digeledah aparat kepolisian Resort Pulau Ambon. Penggeledahan tersebut dilakukan mengusul adanya dugaan manipulasi ribuan ijin trayek yang melibatkan sejumlah pejabat dinas perhubungan tersebut.
Diperkirakan manipulasi ini merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah. Dalam proses penggeledahan sempat terjadi ketegangan antara pegawai Dishub dan wartawan yang meliput.
Penggeledahan dilakukan menyusul temuan Banwasda terkait manipulasi ribuan ijin trayek palsu yang melibatkan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan setempat. Upaya pembongkaran kasus korupsian dilakukan sejumlah pejabat dan staff Dinas Perhubungan kota Ambon ini tidak berlangsung mulus.
Sejumlah pejabat dan pegawai melakukan aksi tutup mulut bahkan cenderung angkuh atas kehadiran polisi. Kondisi ini memaksa polisi membongkar paksa satu berkas ijin trayek palsu yang disembunyikan di lemari dan meja-meja para pejabat.
Para wartawan akhirnya tetap leluasa meliput operasi penggeledahan oleh polisi setelah Walikota Ambon MJ Papilaya mendukung tindakan wartawan. Dalam kasus manipulasi ijin trayek ini sejumlah pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain merugikan negara puluhan milyar rupiah, mereka juga terlibat memalsukan tanda tangan Walikota Ambon. Pasalnya pengurusan ijin trayek telah ditutup oleh Walikota sejak 31 Desember 2005 lalu, namun oleh para tersangka ribuan ijin trayek baru masih dikeluarkan dengan cara memalsukan tanda tangan walikota. Ijin trayek palsu tersebut dijual seharga 12 juta hingga 13 juta rupiah per ijin trayek. (Jabartia Notak/Dv).