indosiar.com, Jakarta Utara - Tim Reskrim Mapolsek Sunda Kelapa KP III kemarin(Rabu, 7/2/2007) menangkap sebuah kapal motor yang dicurigai sedang mengisi BBM oplosan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal motor Indra Jaya ini ternyata menimbun BBM jenis minyak tanah yang rencananya akan dijual ke Pulau Seribu.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan 11 ton minyak tanah dalam tangki fiber. Satu tangki kapal dan 9 dalam tangki jerigen.
Semua minyak tanah ini kemudian disita sebagai barang bukti berikut kapal motornya. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangkanya yakni Ibu Suarti alias Bela, penadahnya, Soi Cha Chui alias Achui sebagai pemilik kapal dan Daim adalah nahkodanya.
Mereka menolak disebut sebagai pengoplos dan penimbun BBM karena biasa membeli dan berencana mengirimkannya ke pulau seribu.
Kini ketiganya terus diperiksa polisi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(Muslichan/Tarwin Nasution/H)