indosiar.com, Banyuwangi - Jajaran Kepolisian Banyumas mendapat tamparan berat, akibat perbuatan memalukan seorang anggotanya. Seorang oknum Kapolsek di Banyumas diduga melakukan perbuatan cabul, terhadap seorang siswi SMP. Akibat perbuatannya aparat penegak hukum tersebut kini dinonaktifkan.
Kapolsek Rawalo berinisial BIN, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Untuk sementara aparat polisi berpangkat Ajun Komisaris ini ditarik ke Polres Banyumas. Kapolsek BIN dilaporkan warga Kebasen Kamis (18/6/09) lalu, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Pelapor menyebutkan sang Kapolsek telah menyetubuhi anaknya yang baru berusia 15 tahun. Menurut kakak korban perbuatan oknum aparat tersebut sudah berlangsung lama, tetapi baru terbongkar Sabtu pekan lalu. Saat itu orangtuanya mendapati korban pulang kerumah dinihari dalam kondisi setengah sadar.
Kasus ini juga ditangani Komisi Perlindungan Anak Banyumas, mengingat korban masih tergolong anak dibawah umur. Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman - teman korban. Selain dinonaktifkan sang oknum polisi terancam dipecat. Jika terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. (Nanang Anna Nur/Dv).