indosiar.com, Bogor - Seorang wanita karyawan koperasi di Bogor, Jawa Barat, disekap selama 2 minggu didalam kamar sempit di kantornya.
Tim Reskrim Polsek Ciulengsi langsung meluncur ke Koperasi Simpan Pinjam Setia Warga di Perumahan Ciulengsi Hijau Bogor setelah mendapatkan laporan warga mengenai adanya penahanan seorang wanita di kantor tersebut.
Dan benar, polisi menemukan seorang wanita bernama Dewi Sartika Sitompul, ia terlihat lemah disebuah ruangan sempit tanpa toilet di kantor ini. Dewi selama 2 minggu disekap oleh pimpinan cabang koperasi ini karena dituduh menggunakan uang koperasi sebesar 10 juta rupiah. Selama itu ia hanya diberi jatah makan sehari 2 kali. Untuk buang air kecil dan air besar ia terpaksa menggunakan kantong plastik.
Polisi langsung menangkap Ahmad Munasik, tersangka yang menyekap Dewi. Ia mengaku menyekap karyawannya itu karena merasa harus melaksanakan perintah dari direktur koperasi pusat.
Munasik dikenakan pasal 333 KUHP dengan perkara melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dengan ancaman penjara selama 8 tahun. Polisi juga akan meminta pertanggungjawaban direktur pusat koperasi. (Tim Liputan/Sup)