indosiar.com, Jombang - (Rabu, 01.02.2012) Reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Mujanah, 51 tahun terhadap suaminya sendiri Suyitno, 57 tahun, dilaksanakan di rumah korban di Desa Pengaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dalam reka ulang Mujanah melakukan pembunuhan terhadap suaminya pada saat korban sedang tidur-tiduran usai cekcok dengan tersangka.
Tersangka memukul kepala korban menggunakan palu, hingga darahnya berceceran, selanjutnya tersangka membersihkan ceceran darah di lantai dan di tembok. Setelah tewas tubuh korban dipotong-potong, hingga 8 bagian, menggunakan pisau dapur di depan rumah.
Potongan tubuh suaminya dimasukan ke karung, untuk dibuang, dan dikubur di pinggir parit areal persawahan sekitar 100 meter dari TKP, dimana tiap bagian dikubur secara terpisah. Aksi keji yang dilakukan Mujanah ini, membuat geram para tetangganya dan meminta tersangka dijatuhi hukuman mati saja.
Sementara menurut AKP Sugeng Widodo, Kasubag Humas Polres Jombang reka ulang kasus mutilasi ini, dilaksanakan sebanyak 24 adegan. Dari hasil penyidikan, belum ditemukan indikasi tersangka lain, karena
tersangka melakukan pembantaian seorang sendiri. Motif tersangka tega memutilasi suami sendiri karena sakit hati karena tidak diberi nafkah dan tidak mendapat bagian harta warisan dari orang tua korban. (Diak Eko Purwoto/Sup)