indosiar.com, Samarinda - Sebanyak 8 orang tersangka pelaku jambret di Kota Samarinda, Kalimantan Timur Selasa (07/04/09) kemarin, berhasil dibekuk petugas Satuan Reskrim Poltabes Samarinda. Salah seorang tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur pada saat ditangkap.
Petugas berhasil membekuk 8 orang tersangka pelaku jambret yakni Ibnu Sina, Wandi, Hasanuddin, Yunus, Ahmad, Kendek, Acong dan Kadang di rumahnya masing-masing. 8 orang tersangka itu adalah kawanan jambret yang kerap melakukan aksi kriminal di wilayah kota Samarinda dengan sasaran korbannya adalah para wanita.
Dalam aksinya, para tersangka tidak segan-segan menodongkan senjata tajam hingga melukai korbannya apabila melakukan perlawanan. Dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, tersangka melakukan aksinya di jalanan sepi dengan terlebih dulu memepet korbannya dan langsung merampas tas maupun barang berharga milik korban.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 3 juta rupiah, perhiasan emas, buku tabungan dan dua unit handphone sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 8 orang tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapoltabes Samarinda. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Muhammad Nasrullah Wahid/Sup)