HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Sidang Pembunuhan Ricuh

Keluarga Korban Coba Serang Terdakwa



indosiar.com, Indramayu - Kericuhan ini berlangsung Rabu siang di Pengadilan Negeri Indramayu, saat seorang terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi, dibawa petugas ke luar ruang sidang.

Massa yang merupakan kerabat dan rekan korban terus merangsek, ingin menyerang terdakwa. Untung saja pihak kepolisian sudah mengantisipasi amuk massa ini. Kemarahan massa pun berhasil diredam aparat Polres Indramayu.

Terdakwa langsung dilarikan dengan mobil, kembali ke lapas. Sebelumnya, terdakwa Tarkono menjalani sidang perdananya. Tarkono didakwa membunuh Salamah, mahasiswi Universitas Wiralodra Indramayu, 3 bulan lalu.

Jasad Salamah ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kosong. Tarkono mengaku, usai membunuh, sepeda motor dan handphone korban, langsung melarikan motor serta handphone korban untuk membayar hutang. Keluarga korban berharap, terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan. Majelis hakim meminta agar terdakwa didampingi pengacara karena ancaman hukuman di atas lima tahun. (Masyhuri Wahid/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: