indosiar.com, Cianjur - Pengadilan Negeri Cianjur Jawa Barat kemarin menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa Saeful Anwar. Saiful didakwa memperkosa anak dibawah umur. Akibat perbuatannya, korban yang menderita keterbelakangan mental mengandung janin berusia 9 bulan.
Sidang perdana ini berlangsung hanya 15 menit, karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Keluarga korban yang menyaksikan sidang tak kuasa menahan amarah dan langsung menghajar terdakwa saat keluar ruang sidang. Ibu terdakwa Neneng yang berusaha membela anaknya terlibat adu mulut dengan kakak korban. Akibat tidak kuat menahan emosi, ibu terdakwa menangis histeris jatuh pingsan.
Ketua majelis hakim Catur menunda sidang pekan depan. Sementara itu karena terdakwa tidak mampu membayar pengacara, majelis hakim meminta negara agar menyediakan kuasa hukum untuk terdakwa. (Erin Darussalam/Sup)