indosiar.com, Temanggung - Pengadilan Negeri Temanggung Jawa Tengah kemarin menggelar kasus pencabulan secara tertutup, dengan menghadirkan terdakwa SPD, warga Dilimoyo Temanggung. Keluarga korban langsung merangsek terdakwa begitu keluar ruang sidang pengadilan.
Karena kurangnya pengamanan aparat kepolisian, massa semakin beringas dan terus mengejar terdakwa hingga pengadilan. Sidang tertutup ini mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara, atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Esti Wahyuni, salah satu keluarga korban, meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman seberat beratnya. Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa empat bulan yang lalu. Terdakwa mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun. (Budi Kusuma/Sup)