indosiar.com, Bekasi - Terungkapnya kasus aborsi ilegal di Perumahan Taman Harapan Baru Indah, Jalan Taman Harapan Baru Selatan I di Medan Satria, Bekasi, oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi, menjadi perhatian warga sekitar.
Para tetangga tersangka mengaku tidak tahu apa aktifitas didalam rumah yang dihuni tersangka Siti Zubaedah. Mereka hanya sering melihat mobil keluar masuk dan banyak wanita muda didepan rumah itu.
Petugas masih mengembangkan kasus ini yang diduga terkait jaringan terorganisir. Tersangka Siti Zubaedah mengaku pernah melakukan hal serupa pada tahun 2000 di wilayah Kelapa Gading, sebagai pembantu dalam operasi aborsi pada klinik dr Agung dan telah divonis penjara 6 bulan di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tersangka juga pernah menjadi saksi dalam kasus aborsi di wilayah Galur, Jakarta Pusat, pada tahun 2008. Ternyata bukannya kapok berurusan dengan hukum, tersangka malah membuka praktek secara pribadi dan telah menangani 10 hingga 20 aborsi dirumahnya itu.
Selain Siti Zubaedah, Satreskrim Polres Metro Bekasi juga menetapkan 2 tersangka lain yakni suami Siti Zubaedah, Sanwandi, dan Wati, sebagai tersangka pelaku yang akan menggugurkan kandungannya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu jasad janin bayi yang telah disimpan di Rumah Sakit Umum Kota Bekasi.(Awang Darmawan/Ijs)