indosiar.com, Jakarta - Para pelaku yang ditangkap berjumlah 10 orang, satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah Jakarta, Bandung dan Jawa Tengah.
Modus para pelaku adalah dengan mengirimkan sms yang isinya seperti "anda telah mendapatkan hadiah mobil" serta sms berisi "keluarga anda mendapat kecelakaan dan kini berada di ruang unit gawat darurat rumah sakit".
Dari s-m-s pemberitahuan palsu tersebut, kawanan yang sudah beraksi lebih dari 3 tahun ini telah berhasil meraup uang dari para korbannya sekitar 230 juta rupiah. Sebagian uang hasil penipuan, telah dibelikan sejumlah perhiasan yang disita polisi bersama barang bukti lain, diantaranya beberapa telepon genggam, KTP palsu, serta puluhan atm dari sejumlah bank.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan bagi pelaku yang sudah tertangkap, dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Polisi menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, bila menerima s-m-s mencurigakan. Sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu ke perusahaan penyelenggara undian, atau ke rumah sakit. (Dedi Irawan/Sup)