indosiar.com, Pasuruan - Terbukti mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah mantan pegawai bank pemerintah ditangkap jajaran kepolisian di Pasuruan, Jawa Timur. Dugaan kuat tersangka merupakan jaringan anggota sindikat uang palsu di Jawa Timur.
Taufik (56 tahun), warga Jalan Danau Kerinci, Kecamatan Sawo Jajar, Kabupaten Pasuruan yang juga mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah di Malang ini hanya tertunduk saat digelandang petugas Kepolisian Pasuruan di Jalan Raya Pohjentrek, Pasuruan, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita lembaran uang kertas palsu pecahan 100 ribu rupiah, senilai 100 juta rupiah lebih. Selain barang bukti uang palsu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Avanza bernomor polisi S 512 JA yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu kebeberapa wilayah di Jawa Timur.
Saat diperiksa di ruang unit Reskrim Polres Pasuruan, tersangka berkelit dan mengaku kalau dirinya dijebak orang tak dikenal. Tersangka yang berhasil diringkus tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga puluhan juta rupiah. (Nurochman/Sup)