indosiar.com, Bekasi - Sesosok jasad bayi berusia dua hari Senin (16/06/08) kemarin, ditemukan tewas mengenaskan ditempat penampungan sampah milik warga kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pelaku pembuangan adalah ibu kandung korban yang berhasil ditangkap polisi satu jam setelah penemuan.
Bayi malang berusia dua hari ini langsung dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi setelah ditemukan tewas disebuah tempat pembuangan sampah milik warga di Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.
Dan atas informasi warga, satu jam setelah penemuan sang bayi, polisi dari Polsek Bekasi Timur berhasil menemukan tersangkanya bernama Ela, ibu kandung korban. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan Ela di Jalan Dewi Sartika Gang Tembaga, Margahayu, Bekasi Timur.
Menurut Ela, ia tega membunuh dan membuang bayinya karena kesal dengan Dudung atau Taufik suaminya yang tidak pulang-pulang dan tidak pernah memberikan nafkah kepadanya. Setelah cukup bukti, Ela langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Ela hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas. Jika terbukti sengaja membuang jasad bayinya, tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Awang Darmawan/Sup)