HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Pelaku Kini Hamil Empat Bulan

Mayat Bayi Ditemukan Setelah 6 Bulan Tewas



indosiar.com, Bekasi  - Seorang wanita tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan disimpan selama 6 bulan. Ia mengaku malu hingga nekad menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri yang merupakan hasil hubungan gelapnya dengan lelaki hidung belang. Ironisnya pelaku kini kembali tengah hamil 4 bulan yang juga hasil hubungan gelap.

Tia Wartiyah hanya mampu tertunduk lesu saat digiring petugas Polsek Tambun Bekasi ke ruang periksa. Wanita kelahiran tahun 73 ini terpaksa harus berurusan dengan petugas setelah terbukti menghabisi bayinya sendiri yang ditemukan warga dalam kontrakannya di Kampung Jati Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi Minggu petang lalu.

Janin bayi hasil hubungan gelap itu ditemukan sudah dalam kondisi rusak dimakan belatung terbungkus lengkap dengan tumpukan kain dan kantong plastik. Belakangan terungkap janin malang itu sudah tewas sejak 6 bulan lalu. Sejak dilahirkan September 2008, korban yang masih bernapas dicekik oleh sang ibu lalu dimasukkan kedalam kantong plastik lalu dibungkus kain dan disimpan dalam kardus.

Guna menutupi bau busuk jasad bayi malang itu diberi pewangi oleh pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi kafe. Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan rumah kontrakannya. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan ulah nekad ini lantaran tak tahan menahan malu mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan lelaki hidung belang.

Bersama pelaku petugas turut menyita kain sarung, korden serta pakaian dalam yang digunakan pelaku membungkus korban sebagai barang bukti. Ironisnya, pelaku kini kembali mengandung 4 bulan hasil hubungan gelapnya dengan lelaki hidung belang yang diketahui bekerja sebagai PNS di pemerintahan Kabupaten Bekasi. Pelaku dikenakan Pasal 341 menghilangkan nyawa anak kandung dengan hukuman 7 tahun penjara. (Awang Darmawan/Sup)
Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: