indosiar.com, Bogor - Waspadalah saat anda menerima kembalian uang, bukan tidak mungkin uang yang anda terima itu merupakan bagian dari uang palsu yang diedarkan seorang mahasiswa IPB bersama ayahnya dan seorang rekan mereka yang ditangkap petugas Polresta Bogor. Ratusan juta rupiah uang palsu juga berhasil disita. Untuk memuluskan aksi mereka, ketiga pelaku membekali diri dengan surat dari salah satu bank internasional.
Inilah tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap petugas Polresta Bogor. Ketiga pelaku tersebut Edison dan anaknya Endro Tambunan yang masih duduk dibangku kuliah semester dua jurusan Ilmu Komputer Intitut Pertanian Bogor (IPB) dan satu pelaku lain M Yunus, pensiunan PNS dari Departemen Sosial.
Ketiganya ditangkap saat menukarkan uang palsu disalah satu bank milik pemerintah di kota Bogor. Namun aksi para pelaku berhasil diketahui dan langsung ditangkap petugas. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang palsu 230 juta rupiah. Menurut para pelaku, untuk memuluskan aksi penukaran uang, mereka membekali diri dengan surat tugas palsu dari Bank Internasional yang bermarkas di London.
Bahkan pelaku mengaku ditunjuk jadi salah satu koordinator di Indonesia untuk memonitor uang polimer atau pecahan 100 ribu rupiah yang ditarik Bank Indonesia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 karena telah membuat dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. Petugas Polresta Bogor masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan uang palsu itu telah beredar. (Iwan Kurniawan/Sup)