indosiar.com, Indramayu - Sepasang suami isteri (pasutri) di Indramayu, Jawa Barat dibekuk polisi karena barang bukti telah menjual sejumlah gadis berusia dibawah umur, kesejumlah lokalisasi di Indramayu untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Saat beraksi tersangka yang tak segan juga merayu para orangtuanya menjadikan pekerjaan menjadi penjaga toko. Untuk setiap pengiriman 1 orang gadis, tersangka mengaku mendapat upah 100 ribu rupiah dari para oknum mucikari.
Agung dan Nuriyah warga Desa Tulung Agung Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat ini langsung digelar petugas untuk dibawa ke Mapolres Indramayu. Setelah terbukti menjual sejumlah gadis anak ABG dibawah umur dibeberapa lokalisasi di Indramayu. Kedua tersangka membujuk para korbannya dengan iming - imging gaji besar.
Tak hanya kepada korban, orangtua korban juga dirayu tersangka agar mau lepas anaknya, namun bukannya diperkerjakan di toko tersangka membawa korban kesejumlah lokalisasi. Untuk dijadikan pekerja seks komersial, antara lain dilokalisasi Bangku II Indramayu. Untuk setiap pengiriman tersangka mendapat upah 100 ribu rupiah dari mucikari.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku baru menjual 3 gadis ABG. Namun petugas memperkirakan aksi penjualan manusia ini dilakukan sejak lama dengan korban lebih banyak. Selain menangkap kedua tersangka polisi juga menyelamatkan 3 gadis ABG yang baru saja dijual.
Setelah dimintai keterangan para korban akan dikembalikan ke orangtuanya masing - masing. Penjualan manusia ini tergolong kejahatan serius. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Masyuri Wahid/Dv).