HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
PATROLI
Gaga - gara Asyik Bertelepon

Mikrobus Tabrak Warung



indosiar.com, Banyumas - Menggunakan telepon selular saat sedang mengemudi sangat berbahaya. Hal itu terbukti pada seorang sopir mikrobus di Puwokerto, Jawa Tengah. Akibatnya mikrobus melenceng dan menabrak sebuah warung, akibat peristiwa ini puluhan penumpang mengalami luka ringan sedangkan pemilik warung yang terluka harus dirawat dirumah sakit.

Kecelakaan ini terjadi dijalur utama Cilacap, Purwokerto Kamis (30/7/09) siang. Sejumlah saksi mata menuturkan kecelakaan terjadi saat bus Tunggal Putra melaju kencang dari arah Cilacap memasuki jalur padat dikota Purwokerto, mendadak kendaraan berjalan zigzag. Namun bus yang diduga sopirnya tengah menerima telepon itu terus melaju dan langsung menghajar tembok rumah warga.

Tidak hanya sampai disitu bus yang masih melaju ini kemudian menabrak warung dan baru terhenti tak jauh dari warung. Warung yang menjual barang kelontong dan rokok ini hancur berantakan. Sang pemilik warung bernama Ujang tertabrak dan terpental hingga tulang pinggangnya patah.

Akhirnya Ujang dibawa ke Rumah Sakit Umum Margono Soekarjo, Purwokerto untuk mendapat perawatan intensif. Sementara puluhan penumpang bus yang umumnya mengalami luka ringan dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan pertama.

Peristiwa ini juga mengakibatkan jalur utama dilokasi kejadian macet hampir 3 jam, untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini polisi menggelandang sopir bus Purwanto dan mengamankan barang bukti berupa telepon selular yang masih berada digenggaman sang sopir. (Nanang Ana Nur/Dv). 

Bookmark and Share


Page: 1
31-Jul-2009 13:56:43 WIB by diana kay
kenapa di indos tidak ada larangan menerima telpon sewaktu mengemudi, kalau di negara lain. lagi mengemudi dan menerima panggilan/telpon dan jika police lihat, sang sopir akan di kenakan denda sebesar RM300, begitu juga kalau mengemudi kendaraan pribadi. jika penumpang yang duduk di depan tidak memakai sabuk pengaman, dendanya pun sama. semua itu di lakukan untuk menghindari hal yang tidak di ingin kan.saya harap police akan segera mengeluarkan undang2 seperti ini..trima kasih

 

Nama:
Email:
Security Code: