indosiar.com, Banyumas - Aparat sudah berulangkali memberikan toleransi kepada dua mini market. Namun karena dianggap tidak memiliki itikad baik, akhirnya Mini Market Alfamart, di Jalan Buntu Kemranjen dan Patik Raja, Banyumas, disegel.
Kedua mini market yang memiliki jaringan nasional itu terpaksa tutup dan tidak melayani konsumen hingga waktu yang belum ditentukan. Kedua swalayan bahkan sama sekali belum pernah mengajukan ijin apapun seperti gangguan, HO, ijin mendirikan bangunan, tanda daftar perusahaan, tanda gudang dan ijin usaha pasar modern.
Petugas tanpa meminta ijin pemiliknya, Jumat (8/9/2006) kemarin, langsung memasang segel dipintu dan pita kuning dibagian depan, serta papan peringatan penutupan usaha. Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Satpol PP, Nungki Haris Rahmat mengatakan peringatan baik teguran maupun surat terhadap dua mini market tersebut, dilakukan sejak tahun 2005 namun pengelola tidak mengindahkannya. Bahkan saat dipanggil, pimpinan usaha dagang tersebut tidak bersedia datang.(Nanang Anna Nurani/Indsib)