indosiar.com, Tangerang - (Selasa, 10.01.2012) Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang bernilai lebih dari 300 milyar rupiah berhasil disita petugas kepolisian Bandara Soekarno Hatta. Barang haram itu disita dari apartemen mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Dan selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 5 pelakunya.
Inilah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil disita Satuan Narkotika Polres Metro Bandara Soekarno Hatta. Jumlahnya sangat fantastis, 50 kilogram sabu dan 350 ribu pil ekstasi atau senilai lebih dari 300 milyar rupiah.
Barang haram ini disita polisi dari tower tujuh lantai 46 apartemen Taman Anggrek, Jakarta barat. Terbongkarnya sabu dan ekstasi dalam skala besar ini, merupakan pengembangan dari salah seorang tersangka berinisial ND yang ditangkap di terminal satu Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dari keterangan tersangka, penyelidikan berkembang ke apartemen mal Taman Anggrek dan menemukan sabu serta ekstasi dalam jumlah yang banyak. Narkotika dengan kwalitas nomor satu ini sendiri dikirim dari Iran dan Belanda melalui jalur laut menuju Medan setelah transit di Malaysia. Barang berbahaya ini selanjutnya didistribusikan tersangka ke Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia, melalui jalur udara.
Ironisnya, peredaran narkotika ini sendiri ternyata dikendalikan oleh narapidana berinisial K yang mendekam di dalam lapas. Dari penggrebekan yang dilakuka, selain menyita barang bukti petugas juga berhasil mengamankan empat wni dan satu WNA Malaysia dengan inisial KTC.
Selain mengamankan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja seberat 50 kilogram lebih dari Aceh dengan tujuan Jakarta, melalui terminal satu Bandara Soekarno Hatta. (Mas\\\'ud Ibnu Syamsuri/Sup)