indosiar.com, Bandarlampung - Gunakan narkoba seorang oknum pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai Kepala Bagian Informasi di Komisier Penyiaran daerah di Lampung Senin (7/9/09) siang, ditangkap polisi. Tersangka ditangkap disebuah kamar hotel bersama seorang rekannya yang disinyalir sebagai penyuplai atau bandar narkoba.
Pria bernama Aguston ini hanya bisa tertunduk pasrah, saat digelandang polisi ke ruang pemeriksaan di Poltabes Bandar Lampung. Pria berusia 49 tahun ini belakangan diketahui seorang oknum PNS yang bertugas sebagai Kepala Bagian Informasi di Komisi Penyiaran Indonesia daerah KPID Lampung.
Ia ditangkap karena kepergok kena pesta narkoba. Selain tersangka polisi juga berhasil membekuk Mas'ud seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu yang dikonsumsi dalam pesta narkoba tersebut.
Kedua tersangka ditangkap bersamaan dari dalam kamar satu hotel, yang terletak di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung. Menurut tersangka Aguston, ia dijebak seorang gadis berinisial DS yang ikut serta saat pesta narkoba didalam kamar hotel tersebut.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu, sisa dari ajang pesta narkoba para tersangka. Selain terancam dipecat tersangka juga harus menjalani Lebaran tahun ini didalam penjara, karena Undang - Undang no. 5, Pasal 62, tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun telah menantinya. (Ari Susanto/Dv).