indosiar.com, Kupang - Jemi Adrianus Bokai, oknum PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tak bisa berkelit saat aparat kepolisian Polsek Oeibobo menggiringnya masuk ke ruangan pemeriksaan.
Ia ditangkap pada Senin siang (28/9/2009) karena diduga terlibat sindikat penggelapan mobil. Pelaku ditangkap atas laporan salah seorang korban, Joni Adri Adu, yang melaporkan penipuan oleh pelaku dalam sebuah transaksi jual beli mobil yang berlangsung 2 bulan lalu.
Korban melapor ke polisi karena setelah membayar sebesar Rp 30 juta, satu unit mobil kijang super yang ditawari pelaku tak kunjung datang.
Sementara dihadapan penyidik, tersangka membantah telah melakukan penggelapan. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain harus mendekam dalam penjara, tersangka terancam dipecat sebagai PNS. Pasalnya, ini adalah kali kedua tersangka tersandung masalah yang sama.(Tim Liputan/Ijs)