indosiar.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menangkap dan membongkar peredaran jamu ilegal tanpa izin. Peredaran sebanyak 3000 jenis serbuk serta 300 jamu akar jenis kapsul berhasil diamankan karena diduga sangat berbahaya jika dikonsumsi.
Jamu yang terbuat dari bahan parasetamol serta tepung terigu didapat petugas di Desa Tunjung Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu tersangka bernama Sunarto serta Wijono, salah seorang memalsukan izin berhasil diringkus.