indosiar.com, Nganjuk - Seorang nenek sebatang kara di Nganjuk, Jawa Timur menjadi korban perampokan. Selain mengondol perhiasan, pelaku juga membunuh dan membakar korbannya. Tak berapa lama polisi berhasil membekuk pelakunya yang ternyata sepasang suami istri tetangga korban. Mereka nekad melakukan aksi kejahatan karena terlilit hutang sebesar 1 juta rupiah.
Jenazah Muntianah (67 tahun), warga Desa Sukorami, Desa Rowo Marto, Kecamatan Patihan Rowo, Kabupaten Nganjuk yang hangus terbakar ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri Minggu (12/07/09) kemarin siang. Muntianah yang sehari-harinya berjualan jamu ini ditemukan tewas dalam kondisi hangus di puing-puing rumahnya yang berbakar Minggu dini hari.
Namun keluarga korban melihat kejanggalan, karena beberapa perhiasan milik korban yang lenyap. Muncul kecurigaan, seseorang sengaja membunuh dan mengambil perhiasan korban yang tinggal sendirian. Kecurigaan keluarga korban ini terbukti, hasil olah tempat kejadian perkara Polres Nganjuk menguatkan peristiwa kebakaran itu dilatarbelakangi oleh tindak pencurian dan pembunuhan.
Satu jam kemudian, polisi menangkap tetangga korban sepasang suami istri yaitu Suripto (40 tahun) dan Nani (35 tahun) yang rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Keduanya diketahui terakhir kali yang bertamu ke rumah korban.
Kepada petugas yang menangkapnya Suripto dan Nani sambil mengendong anaknya yang masih berusia 1 tahun mengaku memang sengaja membunuh dan membakar korban karena terbelit hutang sebesar 1.150000 rupiah. Modusnya, Sabtu malam (11/07) malam, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan alasan menumpang sembunyi dari penagih hutang. Saat korban tertidur, kedua pelaku membekap mulut korban dengan kain hingga tewas. Keduanya lalu mengambil sejumlah perhiasan emas seperti cincin, kalung dan giwang milik korban. Untuk menghilangkan jejak dan mengelabuhi petugas maupun warga, kedua pelaku langsung membakar korban diatas tempat tidur dan rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan berupa kalung, dua cincin dan sepasang giwang serta beberapa lembar kain milik korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Danu Sukendro/Sup)