indosiar.com, Jakarta - (Kamis, 26.07.2012) Setelah sempat buron selama 5 bulan, pendiri Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, Selasa petang ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri, di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka kasus pengelapan uang nasabah senilai 6 trilyun rupiah itu Rabu malam, dibawa ke Mabes Polri bersama istri dan seorang anaknya.
Pendiri Koperasi Langit Biru, Jaya Komara tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 9 Rabu malam. Jaya Komara diamankan bersama istri dan seorang anaknya, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pria yang akrab disapa Ustadz Jaya ini sebelumnya menjadi buronan polisi atas dugaan kasus penggelapan dana nasabah senilai 6 trilyun rupiah. Pelarian tersangka selama 5 bulan pun berakhir, setelah penyidik meringkus tersangka Selasa kemarin, di sebuah hotel melati, di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, di sita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai 41 juta rupiah, serta telepon genggam.
Kasus yang melibatkan Jaya Komara mulai mencuat pada Juni lalu, setelah sejumlah nasabah mengadukan dugaan penipuan investasi pada Koperasi Langit Biru yang didirikan tersangka, di daerah Tangerang Banten.
Korban merasa tertipu karena keuntungan besar dari investasi mereka tak kunjung dibayar hingga batas waktu yang telah dijanjikan. Bahkan dana investasi mereka pun belakangan, hilang dibawa kabur pengurus koperasi.
Kasus ini pun sempat membuat publik tercengang, karena total dana investasi yang terkumpul dari sekitar 125 ribu nasabah, mencapai 6 trilyun rupiah.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Jaya Komara dengan pasal berlapis tentang tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Hingga Rabu malam, Jaya Komara masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik masih menyelidiki adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk masih menelusuri aliran dana senilai 6 trilyun rupiah. (Dedi Irawan/Sup)